"Dengan jumlah pengungsi menembus 26 ribu penduduk dan korban tewas mencapai 16 jiwa, pemerintah seharusnya menetapkan status bencana nasional," kata anggota DPR RI Sarifuddin Sudding.
Menurut dia, permintaan bantuan dari pengungsi sudah menunjukkan pemerintah daerah kewalahan menangani bencana Sinabung.
"Penetapan bencana nasional juga tidak usah menunggu kedatangan Presiden SBY ke Sinabung yang baru direncanakan minggu depan," kata Sudding di Jakarta, Kamis.
Dari sisi regulasi, lanjutnya, ada UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanganan Bencana dan indikator status bencana meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
"Lihat faktanya, lihat penderitaan mereka selama lebih dari empat bulan ini. Fakta-fakta di lapangan sudah memenuhi indikator-indikator itu," kata Sudding.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014