Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Sutanto mengatakan saat ini polisi menetapkan sembilan tersangka kasus lumpur panas PT Lapindo Brantas telah melanggar pasal mengenai pengelolaan lingkungan hidup. "Kesembilan tersangka secara umum dituduh melanggar pasal 187 dan 188 juncto 55 KUHP dan pasal 42 UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Kapolri, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di DPR Senin. Dalam rapat kerja yang dipimpin Trimedya Panjaitan dari FPDIP itu Kapolri mengatakan kesembilan tersangka itu ditetapkan setelah Polda Jatim memeriksa saksi 67 orang. Kesembilan tersangka adalah Slamet Riyanto, Rahenood, Willem Hunila, Edi Sutriono, Slamet BK, Subie, Imam Pria Agustino, Yenny Nawawi dan Nur Rochmat Sawolo. Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menemukakan kasus pembakaran hutan di sejumlah wilayah seperti Jambi, Riau, Sumsel, dan Kalbar. Kapolri menjelaskan selama ini polisi berupaya mencegah pembakaran hutan dan menindak para pembakar hutan melalui koordinasi dengan pemda dan instansi terkait di masing-masing wilayah Polda. Polisi telah berhasil menangkap sejumlah tersangka yang mencakup lima orang dalam perkara pembakaran hutan di Jambi, 58 orang dalam pembakaran hutan di Riau, 12 orang di Sumsel, tambahnya. Mengenai kasus pembakaran hutan di Kalbar, polisi saat ini sedang menemukan dua perusahaan yang karyawannya terlibat dalam pembakaran hutan. (*)
Copyright © ANTARA 2006