Berlin (ANTARA) - Hasil survei terbaru YouGov mengungkapkan sekitar 40 persen dari 2.295 responden warga Jerman mendukung pengakuan Palestina sebagai negara merdeka karena serangan militer Israel di Jalur Gaza menelan terlalu banyak korban jiwa dari kalangan warga sipil.
Sekitar 40 persen responden, sebagaimana dilaporkan Anadolu, Sabtu, menyatakan Jerman harus mengakui Palestina sebagai negara merdeka, sedangkan 27 persen menentang langkah tersebut dan sekitar 33 persen lainnya menyatakan bahwa mereka tidak yakin.
Sebanyak 51 persen warga Jerman menyatakan akan mendukung sanksi ekonomi Uni Eropa terhadap Israel akibat serangan militernya di Rafah, kota berpenduduk 1,4 juta jiwa yang terletak di sebelah selatan Gaza.
Hanya 26 persen responden yang menentang tindakan melawan Pemerintah Israel tersebut.
Jajak pendapat tersebut dilakukan oleh YouGov pada 31 Mei - 5 Juni 2024 dengan sampel 2.295 orang mewakili secara nasional.
Adapun pemerintahan koalisi liberal kiri tengah pimpinan Kanselir Olaf Scholz telah berulang kali menolak seruan pengakuan negara Palestina dengan alasan bahwa kondisi saat ini tidak cocok untuk mengambil langkah tersebut.
Bulan lalu, Spanyol, Norwegia dan Irlandia mengakui negara Palestina dan mendesak negara-negara Eropa lainnya mengikuti jejak mereka.
Dalam perkembangan terbaru pada pekan ini, Slovenia telah juga mengakui negara Palestina.
Israel terus melanjutkan aksi militer brutal di Gaza sejak para pejuang Hamas melancarkan serangan mendadak mereka ke wilayah negara Zionis dukungan Amerika Serikat itu pada 7 Oktober 2023.
Aksi brutal para personel dan mesin perang Israel tersebut terus berlanjut meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.
Lebih dari 36.700 warga Palestina telah tewas akibat serangan genosida Israel di Gaza. Mayoritas korban adalah para wanita dan anak-anak. Selain itu, lebih dari 83.500 warga lainnya terluka.
Delapan bulan perang, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat aksi brutal militer dan blokade Israel atas pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel dituduh telah melakukan genosida di pengadilan Mahkamah Internasional.
Keputusan terbaru Mahkamah Internasional itu memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di Rafah yang menjadi tempat lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum kota itu diserang pada 6 Mei.
Sumber : Anadolu
Baca juga: Menhan sampaikan kesiapan RI bantu Palestina di KTT Yordania
Baca juga: Presiden Turki desak negara-negara berhenti pasok senjata ke Israel
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2024