Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling untuk membantu pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) wilayah di Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya terdapat delapan wilayah yang tersedia dengan lokasi sebagai berikut:

  1. Kota Tangerang di Apartemen Ayodha dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB;
  2. Ciledug di Rukan Fresh Market Lake City Ketapang Cipondoh dan Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-11.30 WIB;
  3. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB;​​​​​Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
  4. Kelapa Dua di Komplek Korpri Suradita Cisauk dan Hall G Town House pukul 08.00-11.30 WIB;
  5. Kota Bekasi di halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB;
  6. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB;
  7. Depok di halaman parkir Samsat dan Dealer Honda Simpang Depok pukul 08.00-11.30 WIB;
  8. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi. Gerai samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca juga: Puluhan kendaraan terjaring razia jalur busway di Jatinegara
​​​​​​​

Baca juga: Perpanjang surat kendaraan, cek lokasinya di sini

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024