- Tuduhan Pencemaran Lingkungan Hidup Sama Sekali Tidak Benar dan Tidak Berdasar Secara Hukum Manado, 4 September 2006 (ANTARA) - Selama masa operasi tambang PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) keselamatan lingkungan dan kesehatan selalu menjadi prioritas utama. Hal ini terungkap dalam sidang perkara pidana PTNMR dan Presiden Direktur Richard B. Ness yang memasuki babak akhir pada hari ini di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Richard B. Ness, selalu presiden direktur PTNMR sejak tahun 1999, juga menegaskan bahwa tuduhan pencemaran lingkungan hidup yang dialamatkan kepada PTNMR dan dirinya sama sekali tidak benar dan mendasar. Mewakili PTNMR, sebagai tersangka I, Richard B. Ness bersaksi bahwa sejak tahap perencanaan awal sampai dengan hari ini, PTNMR senantiasa mematuhi segala peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk semua aspek yang berkaitan dengan lingkungan hidup. AMDAL PTNMR telah dikaji dan disetujui oleh Komisi AMDAL yang terdiri dari pemerintah pusat dan daerah, para ahli pertambangan, perwakilan beberapa universitas, LSM dan wakil masyarakat setempat. Penempatan tailing sebagaimana tercantum dalam AMDAL yang telah disetujui oleh pemerintah tersebut, oleh PTNMR dilakukan secara bertanggungjawab dan sama sekali tidak mengakibatkan kerusakan atas lingkungan di sekitar. Selama masa penambangan PTNMR terus menerus memantau keadaan lingkungan di sekitar dan sesuai peraturan yang berlaku melaporkannya kepada instansi pemerintah yang terkait secara teratur. Penempatan tailing ini dilakukan atas izin dari pemerintah dan PTNMR telah melaksanakan ERA dan menyampaikannya kepada pemerintah dalam jangka waktu yang disyaratkan. Serta berdasarkan uji TCLP, baik yang dilakukan oleh pemerintah dan PTNMR sendiri, tailing PTNMR bukan merupakan limbah B3. Menjawab pertanyaan dari Jaksa, disampaikan oleh Richard B. Ness bahwa jumlah kandungan merkuri dalam tailing yang ditempatkan oleh PTNMR selama operasinya hanya 10% dari total kandungan merkuri yang diijinkan oleh pemerintah. Sedangkan arsenik adalah hanya sekitar 7 % dari total yang diijinkan. Dalam kesaksiannya Richard B. Ness menyampaikan bahwa PTNMR selama masa operasinya memiliki komitmen untuk melakukan penambangan secara profesional dan dengan standar internasional tertinggi, yang dilaksanakan dengan mengikuti seperangkat tata laksana operasi (Standard Operasional Procedure - SOP) yang jelas dan bersifat impersonal masing-masing pegawai bertanggung jawab terhadap tugasnya masing-masing sesuai dengan keahlian dan posisinya. Dalam kesaksiannya, Richard B. Ness juga menegaskan bahwa tidak ada polusi di Teluk Buyat dan selama masa operasinya hingga sekarang PTNMR tidak pernah menerima surat teguran satupun dari pemerintah. Hal ini juga telah dibuktikan oleh melalui berbagai penelitian yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sendiri, kalangan akademis lokal dan nasional, dan juga institusi internasional yang memiliki kredibilitas yang tinggi (WHO, Minamata Institute, CSIRO). "Saya rasa sudah jelaslah bahwa tidak ada dasar sama sekali untuk mendakwa Richard Ness maupun PTNMR karena tidak ada pelanggaran pidana. Semua saksi ahli dan saksi fakta yang telah kami ajukan, dengan tegas menunjukkan bahwa tidak ada polusi di Teluk Buyat dan bahwa operasi PTNMR tidak membawa dampak negatif terhadap lingkungan hidup di sekitarnya," tegas Luhut M. Pangaribuan, Penasehat Hukum PTNMR. "Saya merasa sangat sedih dituduh melakukan suatu tindakan kriminal yang sama sekali tidak saya maupun PTNMR lakukan. Proses peradilan selama ini telah menunjukkan tidak ada bukti sama sekali yang dapat mendukung dakwaan JPU," ujar Richard B Ness, Presiden Direktur PTNMR. "Dua tahun terakhir ini merupakan masa yang sulit bagi saya dan keluarga dan kami berharap bahwa keputusan yang adil akan segera muncul," tambah Richard B. Ness. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami www.BuyatBayFacts.com, atau silakan hubungi Rubi W. Purnomo, Manajer Humas Newmont, Telp: 0815 183 7203 atau email: rubi.purnomo@newmont.com (T.UM001/B/W001/W001) 04-09-2006 10:05:16
Copyright © ANTARA 2006