Manager PLN UP3 Bengkulu Muhammad Syafdinnur di Kota Bengkulu, Jumat, menyebutkan bahwa kompensasi akan diberikan sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2019.
"Untuk besaran kompensasinya kita masih menunggu investigasi penyebab terjadinya pemadaman, kemudian nanti diperhitungkan oleh PLN Pusat," ujar dia.
Kompensasi nantinya akan diberikan melalui potongan pembayaran listrik pada bulan selanjutnya ketika perhitungan besaran kompensasi sudah ditentukan.
Hingga saat ini untuk nominal potongan yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik tersebut masih belum dapat dipastikan.
Syafdinnur menjelaskan, pemadaman listrik terbagi atas dua jenis, yaitu pemadaman biasa dan pemadaman karena gangguan.
Untuk pemadam biasa merupakan pemadaman yang dilakukan oleh PLN karena adanya perbaikan dengan durasi paling lama hanya tiga sampai empat jam, sementara untuk jenis pemadaman karena adanya gangguan membutuhkan waktu perbaikan yang cukup lama.
Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti terjadinya gangguan SUTT beberapa waktu lalu sebagai bahan untuk memperhitungkan pemberian kompensasi kepada masyarakat.
"Jadi kompensasi itu biasanya akan dilakukan melalui rekening listrik pada pembayaran berikutnya, ketika itu sudah dihitung dan hitungannya sudah final," ujar dia.
Baca juga: Kadin Lampung: Pemadaman listrik berdampak ke dunia usaha
Baca juga: YLKI ingatkan PLN antisipasi "blackout" untuk hindari kerugian warga
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024