"Pantarlih ditugaskan untuk setiap tempat pemilihan suara (TPS). Namun, sesuai ketentuan ketika dalam satu TPS terdapat 400 pemilih, bisa diangkat dua pantarlih,"

Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, membutuhkan 3.413 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Pantarlih ditugaskan untuk setiap tempat pemilihan suara (TPS). Namun, sesuai ketentuan ketika dalam satu TPS terdapat 400 pemilih, bisa diangkat dua pantarlih," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Jumat.

Sementara hasil pemetaan TPS, kata dia, terdapat 1.740 TPS yang tersebar di 195 desa/kelurahan yang tersebar di 16 kecamatan.

Pendaftaran pantarlih sesuai keputusan KPU dibuka mulai 13-19 Juni 2024. Sedangkan penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni 2024. Sedangkan hasil seleksi calon pantarlih akan diumumkan pada 21-23 Juni, dan pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni 2024.

Mereka akan bertugas selama sebulan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Sedangkan tugasnya, melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih ke semua rumah warga di Jepara.

Sebelum bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih ke rumah warga, pantarlih diberikan bimbingan teknis tugas-tugas mereka.

Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang disampaikan ke KPU RI dan diturunkan ke KPU kabupaten/kota, untuk Kabupaten Jepara terdapat 922.600 pemilih.

"Data penduduk potensial pemilih inilah yang nanti akan dicocokkan dan diteliti pantarlih dalam coklit ke setiap rumah warga," ujarnya.

Hasil coklit akan dilaporkan pantarlih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebelum disampaikan ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan. Hasil coklit akan ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS), dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan masyarakat. Kemudian menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 pada 21 September 2024, atau sehari sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638/2024, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang di dalamnya ada pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.

Selain itu, jelasnya, hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam persyaratan di antaranya mengutamakan calon pantarlih yang memiliki keterampilan penggunaan teknologi informasi serta kepemilikan gawai yang kompatibel untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024