Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan.
Putusan pemungutan suara ulang (PSU) itu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Perindo dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 Tahun 2024 pada TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Dalam permohonannya, Partai Perindo mendalilkan adanya 160 surat suara di TPS 12 Desa Pardomuan yang telah dicoblos, namun tidak ditandatangani ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Perindo juga menyebut bahwa 160 surat suara yang tidak ditandatangani itu dinyatakan sah oleh KPPS tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.
Baca juga: MK perintahkan PSU 2 TPS di Sintang karena ada pemilih fiktif
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dinyatakan bahwa MK telah menerima jawaban KPU yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketua KPPS menandatangani secara susulan pada 38 surat suara yang tercoblos karena baru menyadari belum diberikan tanda tangan.
KPU mengatakan bahwa tindakan ketua KPPS itu dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan para saksi dan pengawas TPS sehingga surat suara tetap dianggap sah.
Namun, menurut MK, keputusan itu tidak sejalan dengan asas penyelenggaraan pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. MK pun menyatakan bahwa surat suara tersebut tidak sah.
"Hal demikian karena dengan ditandatanganinya surat suara secara susulan oleh ketua KPPS, membuat munculnya risiko penyalahgunaan surat suara tersebut mengingat setelah surat suara dikeluarkan dari kotak, tidak ada jaminan surat suara tersebut adalah hasil coblosan pemilih atau bukan, terlebih dalam konteks kerahasiaan," kata Guntur.
Baca juga: MK perintahkan KPU laksanakan PSU di dua tps Dumai Barat
Dalam fakta yang didapatkan MK, diketahui pula bahwa panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangururan.
Namun, rekomendasi itu tidak direspons PPK hingga kemudian terbit surat tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Samosir yang menyatakan persoalan tersebut telah selesai di TPS dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi.
MK menilai keputusan itu masih meninggalkan masalah secara substansial karena ada pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Mahkamah menilai tepat dan adil jika terhadap TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dilakukan pemungutan suara ulang," ucap Guntur.
MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak putusan diucapkan.
Baca juga: MK perintahkan PSU 2 TPS di Sorong karena ada caleg rangkap jadi kpps
Baca juga: MK perintahkan PSU dan pemutakhiran DPT 31 TPS area perkebunan di Riau
Baca juga: MK perintahkan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kepulauan Meranti
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024