"Mulai tahun ini, Kemdikbud dan KPK akan mengawasi aliran dana yang berasal dari pusat ke daerah misalnya tunjangan guru, insentif, dan lainnya," ujar Haryono dalam acaraa serasehan dengan pers di Universitas Terbuka, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Rabu.
Kemdikbud menggandeng KPK karena tidak punya wewenang untuk mengawasi.
"Maka kami juga mengajak Kemenkeu, BPKP, KPK, Mendagri, Kemenag untuk turut mengawasi," tambah dia.
Selama ini Kemdikbud mentransfer uang tunjangan guru tersebut langsung ke kabupaten-kota. Tapi kenyataannya di lapangan, penyaluran dana tersebut banyak yang tidak tepat waktu.
Menurut dia, hal itu terjadi karena tidak adanya pengawasan.
"Harusnya ada yang mengawasi, karena jika tidak ada maka akan ada keinginan untuk korupsi," jelas dia.
Disinggung, mengenai kekurangan pembayaran dana tunjangan sertifikasi guru sebesar Rp8 triliun secepatnya akan dibayarkan.
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan verifikasi masalafh tersebut. Utang pemerintah sebesar Rp8 triliun tersebut sejak 2010 sampai 2013.
Pewarta: Indriani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014