Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan kewaspadaan terhadap hewan kurban yang bisa membawa penyakit menular, seperti penyakit mulut dan kuku, kulit berbenjol dan lainnya.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel Suparmi di Banjarbaru, Kamis, ribuan hewan, seperti sapi, kerbau dan kambing berdatangan ke provinsi ini dari luar daerah, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M.
Baca juga: Pemprov Kalsel: Ketersediaan hewan kurban aman diproyeksi 12.000 ekor
Dikatakan Suparmi, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan merupakan tanggung jawab bersama, baik oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dan berbagai pihak terkait.
"Untuk itu, diperlukan harmonisasi peranan setiap pihak guna memperkuat penanggulangan dan pengendalian penyakit hewan menular strategis di Kalsel sebagai upaya penyediaan dan penjaminan keamanan pangan asal hewan (PAH) yang aman, sehat, utuh, dan halal (asuh)," kata Suparmi.
Dia mengungkapkan berdasarkan perkembangan data ketersediaan dan kebutuhan hewan kurban di provinsi ini yang tersedia sebanyak 27.959 ekor di kabupaten/kota.
Dengan rincian, hewan kurban jenis sapi sebanyak 19.403 ekor, kerbau 1.103 ekor, kambing 7.371 ekor, dan domba sebanyak 82 ekor.
Hewan kurban di Kalsel tidak hanya berasal dari wilayah sendiri, tetapi ada yang didatangkan dari luar wilayah Kalsel yang tentunya harus diawasi dan dipastikan aman dari berbagai penyakit.
Karenanya, ungkap dia, Pemprov Kalsel akan menurunkan 359 petugas ke kabupaten/kota untuk memastikan hewan kurban yang dipotong aman dan sehat.
Baca juga: Tanah Bumbu datangkan sapi kurban dari luar provinsi
Baca juga: Waspadai transmisi COVID-19 saat ibadah kurban, sebut pakar
Menurut dia, semua bergerak akan melakukan pengawasan hewan kurban sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 114/permentan/pd.410/9/2014 tentang pemotongan hewan kurban.
Dikuatkan lagi dengan surat edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 4/se/tu.020/f/03/2024 tentang peningkatan kewaspadaan dan pengendalian penyakit hewan menular strategis menjelang hari raya.
"Selain itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 34 tahun 2023 tentang hukum dan panduan pelaksanaan Ibadah kurban saat merebaknya penyakit LSD dan antisipasi PPR pada hewan kurban," katanya.
Pewarta: Sukarli
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024