Kami sudah berusaha memberikan akses, peluang. Kalau dia mengundurkan diri justru dia menghambat orang lain, ada orang lain yang butuh
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan peserta didik yang diterima melalui program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama tak bisa mengundurkan diri di tengah masa studi.
"Tidak bisa pindah karena sudah diikat perjanjian. Dalam PPDB Bersama, dia harus menyelesaikan sekolahnya di sana selama tiga tahun," kata Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas dalam acara daring seputar PPDB DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan kalaupun peserta didik ini mengundurkan diri maka dia tak akan bisa mengikuti PPDB Bersama dan umum atau negeri pada tahun selanjutnya.
"Kami sudah berusaha memberikan akses, peluang. Kalau dia mengundurkan diri justru dia menghambat orang lain, ada orang lain yang butuh," kata dia.
PPDB Bersama merupakan bagian dari PPDB yang dilaksanakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan tujuan untuk memperluas daya tampung jenjang SMP, SMA, dan SMK, dengan melibatkan sekolah-sekolah swasta.
Ali menuturkan, ini menjadi suatu terobosan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat bisa terlayani dengan baik dalam pendidikan.
Merujuk data, terdapat 406 SMP dan SMA/SMK swasta yang berpartisipasi dalam PPDB Bersama 2024, dengan daya tampung sebanyak 8.426 siswa. Pendaftaran PPDB Bersama akan dibuka pada 10 Juni 2024.
"Semuanya gratis. Mulai dari SPP, uang masuk pertama, uang gedung sudah ditanggung semua oleh Pemprov DKI melalui APBD. Anak tinggal duduk manis, belajar yang benar," tutur dia.
Adapun ketentuan mengikuti PPDB Bersama yakni diperuntukkan bagi anak-anak jalur afirmasi prioritas kedua yakni penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 tahun 2023, penerima Program Indonesia Pintar (PIP), anak dari pengemudi mitra TransJakarta yang mengemudikan bus kecil, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki ijazah dari jenjang sekolah sebelumnya.
"Selain itu, harus warga Jakarta. Semua jalur mutlak warga Jakarta, berdomisili di Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Jakarta cut-off (batas waktu) 10 Juni 2023, itu harga mati," kata Ali.
Baca juga: PPDB DKI sediakan 8.427 kursi untuk perluas akses pendidikan
Baca juga: Jadwal PPDB 2023 DKI disesuaikan dengan libur nasional-cuti bersama
Baca juga: Legislator ingin syarat KIP dihapus dalam PPDB di Jakarta
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024