Status darurat ASF telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Papua
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan setempat menetapkan status darurat wabah African Swine Fever (ASF) yang menyerang hewan ternak babi pada wilayah setempat.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Papua Matheus P. Koibur di Jayapura, Kamis, mengatakan hal ini setelah meningkatnya angka kematian pada ternak babi sejak 6 Februari sampai 5 April 2024 di mana mencapai angka 156 ekor di kampung Noloka dan Ayapo Distrik Sentani Kabupaten Jayapura,.
"Sebanyak 156 ekor ternak tersebut dengan gejala mengarah pada wabah ASF yang berpotensi semakin meluas sehingga guna mengantisipasi penyebarannya di wilayah Provinsi Papua maka diperlukan tindakan darurat bencana," katanya.
Menurut Koibur, status darurat ASF telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Papua Nomor: 188.4/143 Tahun 2024 tentang penetapan status keadaan darurat wabah penyakit African Swine Fever (ASF) di Provinsi Papua.
"Melalui surat keputusan tersebut maka kepada instansi teknis yang ada di Provinsi Papua agar gencar melakukan pencegahan dan pengendalian penularan serta penyebaran wabah AFS dengan beberapa langkah strategis," ujarnya.
Dia menjelaskan seperti melarang melalulintaskan ternak babi, produk dan olahan dari dan ke Kabupaten Jayapura, serta dari daerah tertular ASF atau daerah yang masih bebas dari wabah tersebut.
Kemudian melakukan depopulasi atau pemusnahan terbatas di daerah wabah, lalu melakukan suveilens kasus ASF di seluruh Papua, gencar sosialisasi tentang bahaya ASF, meningkatkan desinfeksi di peternakan babi, dan melakukan pemetaan sentra-sentra peternakan babi.
"Kami juga mengimbau para pengelola peternakan babi apabila menggunakan pakan swill feeding harus dimasak dengan sempurna dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pemotongan babi, rumah makan/restoran yang menyajikan bahan daging/olahan babi," ujarnya.
Menurut Koibur, surat keputusan status keadaan darurat wabah penyakit ASF berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan pada 16 April 2024.
Baca juga: Pemkab Lembata larang warga jual dan makan daging babi yang sudah mati
Baca juga: Kementan bersama FAO mitigasi penyakit ASF pada babi di Pontianak
Baca juga: Pemkab Nagekeo larang ternak babi masuk dari wilayah tertular ASF
Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024