Ketiganya diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC (16) yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone Permai, Kota Tangerang.

“Dari hasil gelar perkara, kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, pertama inisial J, L, dan K,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.

Zain menjelaskan dalam penetapan tersangka tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing terkait kasus tewasnya CC.

"Tersangka J yang lebih awal ditetapkan tersangka berperan sebagai penyalur dan pelaku yang menyiapkan KTP palsu korban dengan mengubah data informasi korban yang usianya diubah dewasa, " katanya.

Sementara tersangka K berperan sebagai orang yang membantu membuat KTP palsu dengan diberi imbalan Rp300 ribu.

“Selanjutnya tersangka L adalah majikan CC. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban tertekan dan berusaha kabur dan pada saat di atas dia berusaha kabur, tapi tidak ada jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah sehingga yang berangkutan ini mengalami luka patah di kaki dan punggung,” kata Zain.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP jo pasal 264 KUHP jo pasal 333 KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, kemudian Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ketiganya diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, " kata Zain

Sebelumnya Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan satu tersangka terkait Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC (16) meloncat dari atap rumah berlantai tiga rumah penyalur di Cimone, Kota Tangerang, Rabu (5/6).

"Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, " kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Zain menjelaskan tersangka membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP korban yang beralamat di Karawang, Jawa Barat.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita, terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota " katanya.

Baca juga: ART yang loncat dari lantai 3 di Tangerang akhirnya meninggal dunia
Baca juga: Polisi tetapkan satu tersangka terkait ART loncat dari rumah penyalur
Baca juga: Ayah bunuh empat anak ajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024