Jakarta (ANTARA) - PDI Perjuangan menegaskan tidak akan mengusung Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia pada Rapat Kerja Nasional V PDIP beberapa pekan lalu karena tingkah laku kader yang tidak taat konstitusi.

"Sikap politiknya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia atas perilaku kader yang tidak taat pada konstitusi, tidak menjaga demokrasi, tidak melaksanakan agenda reformasi, sehingga sikapnya sudah sangat jelas," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis.

Oleh sebab itu, Hasto menyatakan sudah jelas PDIP tidak akan lagi mengusung kader atau mantan kader yang tidak tegak lurus dengan arahan partai.

Bobby Nasution sudah dipecat sebagai kader PDIP setelah menyatakan mendukung presiden terpilih Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Padahal, PDIP mengusung Ganjar Pranowo.

Baca juga: PDIP bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional dipimpin Adian Napitupulu

Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon meyakini partainya bisa mengalahkan Bobby Nasution pada Pilkada Sumut 2024.

Dia mengatakan PDIP memiliki banyak sosok yang disiapkan untuk menjadi lawan Bobby Nasution.

Rapidin menuturkan sejumlah tokoh eksternal sudah mendaftar ke PDIP Sumut untuk diusung menjadi bakal calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024, seperti Gubernur Sumut periode 2018–2023 Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut periode 2018–2023 Musa Rajekshah alias Ijeck.

Baca juga: Edy Rahmayadi penuhi berkas pendaftaran calon gubernur Sumut di PDI- P

Sementara itu, untuk kader internal PDIP yang akan coba didorong adalah Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024