Di sana (UU No 17) telah diatur kalau ada pelanggaran kapal maka penegakan hukumnya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang melakukan penyidik adalah PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Lalu di Direkorat Jenderal Perhubungan Laut, K

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Soleman B Ponto menilai sesuai Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maka Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) merupakan institusi yang berhak melakukan penyidikan di laut sehingga semua pihak hendaknya kembali kepada ketentuan berlaku sebagai landasan hukum.

Hal tersebut disampaikan menanggapi polemik terkait siapa yang berhak melakukan penyidikan dan penindakan atas pelanggaran di dunia pelayaran kembali mencuat.

“Di sana (UU No 17) telah diatur kalau ada pelanggaran kapal maka penegakan hukumnya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang melakukan penyidik adalah PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Lalu di Direkorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan maka PPNS-nya adalah Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), itu sudah jelas sesuai dengan UU di negeri ini,” kata Soleman dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Mantan Kepala BAIS TNI yang berpangkat Laksamana Madya ini menjabarkan bahwa berkait masalah penegakan hukum di laut harus digarisbawahi bawah di laut itu yang melanggar hukum orang atau kapal, pasti armadanya yaitu kapal. Jadi jika berbicara terkait pelanggaran tersebut telah diatur oleh Undang Undang (UU) No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ia juga menegaskan jika kita semua masih taat dengan Undang Undang yang berlaku maka tidak mungkin ada pihak lain yang mengambil peran melakukan penegakan hukum di laut selain yang diamanatkan oleh UU 17 Tahun 2008 tersebut.

Soleman meragukan keinginan sebagian pihak yang mau mengubah undang-undang tersebut dengan tujuan mengambil fungsi penyidikan dan penegakan hukum kapal-kapal di laut. Sebab akan kalah jika dilakukan judicial review.

Selain itu, katanya di dalam aturan perundangan sudah jelas tupoksi dari Kementerian yang mengurus kelautan yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian yang mengurus Pelayaran yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dimana di dalamnya telah diamanahkan kepada KPLP untuk mengawasi pelayaran.

Menurut Soleman, peran KPLP saat ini telah diakui oleh dunia internasional. Buktinya, KPKP telah mewakili Indonesia dalam ajang Regional Marine Pollution Exercise (Marpolex) yang akan diadakan di Bacolod City, Filipina, 24-29 Juni 2024.

"Seperti yang diketahui jika Regional Marpolex merupakan latihan gabungan antara Indonesia, Filipina, dan Jepang yang fokus pada penanggulangan tumpahan minyak di laut," katanya.

“Dunia internasional itu mengakui sebuah organisasi tidak sembarangan mereka akan melihat dasar hukum dan undang-undangan yang berlaku dimana mereka melihat UU No. 17 Tahun 2008. Tidak hanya di Marpolex yang cakupannya regional Asean dan Asia, bahkan belum lama ini US Cost Guard berkunjung ke kantor KPLP untuk membahas pelatihan dan kerja sama teknologi di bidang penjagaan laut dan pantai,” katanya.

Baca juga: KPLP Kemenhub evakuasi dan padamkan kebakaran kapal di Tanjung Uban
Baca juga: Kemenhub bekali awak kapal negara patroli dengan keterampilan menembak
Baca juga: Kemenhub komitmen wujudkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia
Baca juga: KPLP berperan aktif menjaga keselamatan pelayaran di Indonesia

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024