Penerapan kesempatan itu belum berjalan maksimal sehingga ke depannya diperlukan evaluasi oleh pihak terkait

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan terdapat kesempatan bagi para peserta BPJS Kesehatan untuk menggabungkan klaim manfaat dari BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta atau tambahan (AKT).

"Jadi sekali lagi, untuk kerja sama dengan swasta, ini sudah dibuka dan sudah diatur, yang sebetulnya tidak terkait KRIS. Istilahnya, sudah diberikan kesempatan," kata Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, DJSN, serta Wamenkes Dante Saksono Harbuwono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Meskipun begitu, ia mengakui bahwa penerapan kesempatan itu belum berjalan maksimal sehingga ke depannya diperlukan evaluasi oleh pihak terkait.

"Memang di lapangan kadang-kadang belum jalan. Itu memerlukan evaluasi sebetulnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan kesempatan penggabungan klaim manfaat BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta diatur dalam sejumlah aturan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Undang-undang itu menyebutkan peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi daripada haknya dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan (AKT) atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas.

Kedua, ada pula Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Kemudian, ada pula Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan. Pasal 4 ayat (1) peraturan itu mengatur bahwa peningkatan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk pelayanan rawat jalan eksekutif dilakukan dengan ketentuan BPJS Kesehatan sebagai penjamin dan pembayar pertama dan AKT sebagai penjamin dan pembayar kedua.

Baca juga: BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kemenkes sepakat bentuk Pokja Penerapan KRIS
Baca juga: Dewas BPJS Kesehatan sarankan sosialisasi masif soal KRIS
Baca juga: BPJS raih penghargaan atas peningkatan layanan lewat teknologi digital

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024