Abuja (ANTARA News) - Presiden Nigeria Goodluck Jonathan telah menandatangani sebuah Rancangan Undang Undang yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis, kata kepresidenan negara itu seperti dikutip Reuters.
Langkah Nigeria ini mengabaikan tekanan dari pemerintah-pemerintah negara Barat yang menghormati hak-hak kaum gay dan lesbian.
RUU yang memasukkan ancaman hukuman maksimum 14 tahun penjara dan larangan pernikahan sesama jenis, hubungan sesama jenis dan keanggotaan kelompok pembela hak kaum homoseks ini, diloloskan parlemen Mei lalu, namun Jonathan menunda penandatanganannya menjadi UU.
Dua RUU serupa telah diajukan sejak 2006 namun gagal melaju di parlemen.
"Ya, Bapak Presiden telah menandatangani RUU itu menjadi UU, sebuah pernyataan mengenai hal ini akan disampaikan dalam pekan ini," kata juru bicara kepresidenan Nigeria Reuben Abati kepada Reuters.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014