"Termasuk berbagai masukan yang dapat mengembangkan konektivitas antar wilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Semua yang disusun itu bisa disampaikan juga ke DPD RI, sehingga kami sebagai wakil daerah Kalteng bisa turut memperjuangkannya," kata Teras Narang dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Kunjungan itu merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Dia menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu, pihaknya bertemu Wali Kota Batam dan jajaran, sekaligus mendiskusikan berbagai praktik lapangan, masalah, tantangan, peluang, dan masukan terkait UU Pelayaran ini.
"Semua dalam rangka memperkuat posisi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang butuh konektivitas baik antarpulau maupun antarwilayah," beber dia.
Terlebih Kota Batam memiliki pengalaman panjang sebagai kota yang telah memiliki rute pelayaran dengan kegiatan ekonomi perdagangan yang ternama.
Untuk itulah, ia menyarankan agar pemda di Kalteng dapat menyusun temuan kendala sekaligus menyampaikan usulan terhadap perbaikan tata kelola pelayaran.
Baca juga: Komisi II DPR RI mengingatkan penggunaan tata ruang di Batam
Baca juga: DPD RI: Penentuan KEK harus disertai dukungan anggaran
Baca juga: MPR RI serap aspirasi OKP dan Hima di Kalimantan Tengah
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Jaya W Manurung
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024