Tersangka kami jebloskan ke dalam penjara sebagai proses penyidikan dan untuk antisipasi tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri."
Sukabumi (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi menahan tersangka dugaan korupsi dana bantuan hibah pembangunan Gelanggang Remaja Gedung Olah Raga di Kecamatan Cisaat yang bersumber dari Kemenpora RI.
"Tersangka kami jebloskan ke dalam penjara sebagai proses penyidikan dan untuk antisipasi tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," kata Kepala Seksi Pidana Khusu Kejari Cibadak Iwan Setiadi kepada Antara, Senin.
Tersangka yang bernama Lomri Maladi yang menjabat sebagai Komite Pembangunan Gelanggang Remaja GOR Cisaat diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah dari Kemenpora RI senilai Rp4,9 miliar pada anggaran tahun 2011.
Menurut Iwan, dalam proses penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya karena pihaknya masih terus mempertajam data dan berkas penyidikan lainnya.
Selain itu, akan kembali memeriksa beberapa saksi lagi yang berkompeten untuk dimintai keterangan seputar dugaan korupsi dana bantuan hibah Kemenpora RI untuk pembangunan gelanggang olah raga tersebut.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Saat ini kami masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui berapa kerugian negara akibat kasus ini," tambahnya.
Sementara, Penasehat Hukum tersangka, Dedi Fatius mengatakan pihaknya akan segera mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut yakni Lomri Maladi dan rencananya pada Rabu (15/1). (ADR/F006)
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014