Silahkan sebut saja, siapa saja yang terlibat dalam kasus proyek Hambalang..."

Makassar (ANTARA News) - Dewan Penasehat Partai Golongan Karya (Golkar) Akbar Tanjung meminta Anas Urbaningrum yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ragu dengan lembaga anti-rasuah itu.

"Ini adalah proses yang harus dihadapi oleh Anas ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan Anas harusnya tidak ragu dengan KPK agar mengungkap semua permasalahan yang dihadapinya," ujar politisi senior itu di Makassar, Senin.

Mantan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) periode 1972-1974 itu berada di Makassar, Sulawesi Selatan, guna menghadiri pernikahan putri dari pimpinan DPRD setempat Muh Roem.

Akbar menilai, kasus Anas --yang juga Ketua Umum PB HMI hasil Kongres 1997 di Yogyakarta-- merupakan musibah.

Namun, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berpesan agar Anas, yang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya kepada penyidik KPK dan menyerahkan semuanya untuk diproses secara hukum.

"Penyelesaian proses hukum itu adalah pembuktian. Mungkin ada orang lain yang terlibat. Kita ingin menyelesaikan persoalan itu secara tuntas olehnya kalau ada bukti hukum atau keterangan yang dibutuhkan untuk publik tidak perlu ragu mengungkapkannya," katanya.

Dia mengungkapkan, jika KPK sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk menerima dan memproses semua keterangan dari Anas, yang masih menjabat Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).

Dengan adanya pengakuan dari Anas dihadapan penyidik KPK, Akbar yang mantan Ketua DPR RI berpendapat, tentunya akan membuka tabir kebenaran dari permasalahan yang melilitnya sehingga juga penting untuk memperbaiki citra dan moralnya.

"Silahkan sebut saja, siapa saja yang terlibat dalam kasus proyek Hambalang itu karena akan menjadi bahan penelusuran oleh penyidik KPK sendiri," ujarnya.

Akbar pun menambahkan, Anas harus membeberkan semua fakta yang melilitnya itu supaya publik mengetahui sampai di mana saja proyek Hambalang disalahgunakan sehingga menjeratnya ditahan KPK. (*)

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014