Meulaboh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat meminta kepada legislator (anggota dewan terpilih) DPRK Aceh Barat periode 2024-2029, agar segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
“Pelaporan harta kekayaan penyelenggara ini merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara termasuk anggota legislatif,” kata Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat, Teuku Novian Nukman kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Baca juga: MAKI resmi laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena tak patuh LHKPN
Menurutnya, pelaporan LHKPN tersebut sesuai ketentuan pasal 52 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Dalam PKPU dinyatakan bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada Instansi terkait yang berwenang memeriksa laporan hartakekayaan penyelenggara negara.
Baca juga: Ahmad Sahroni dorong pejabat publik laporkan harta ke KPK
Kemudian ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KIP Kabupaten Aceh Barat paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.
Selanjutnya, kata Teuku Novian, sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KIP Kabupaten Aceh Barat tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Baca juga: Mahfud MD sambangi KPK laporkan LHKPN
Oleh karena itu, kata Teuku Novian, setiap anggota DPRK Aceh Barat terpilih periode 2024-2029 agar segera melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilakukan pelantikan.
Ia mengatakan pelaporan LHKPN merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara negara, agar melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, demikian Teuku Novian.
Baca juga: Empat Kepala daerah Jatim laporkan LHKPN ke KPKBaca juga: KPU Kaltara wajibkan anggota DPRD terpilih laporkan LHKPN ke KPK
Baca juga: Andrinof Chaniago laporkan LHKPN ke KPK
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024