anak usia 0-18 tahun yang telah memiliki akte kelahiran sudah mencapai 62.556 orang
Meulaboh (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Saijal Wahbi mengatakan capaian kepemilikan akte kelahiran untuk usia 0-18 tahun di daerah tersebut hingga Mei 2024 telah melampaui target nasional.
“Hingga bulan Mei 2024, jumlah anak usia 0-18 tahun yang telah memiliki akte kelahiran sudah mencapai 62.556 orang atau sekitar 98,23 persen, dari target nasional yang ditetapkan pemerintah sebesar 98 persen,” kata Saijal Wahbi kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.
Pada tahun 2023 lalu, kata dia, jumlah anak usia 0-18 tahun yang telah memiliki akte kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat berjumlah sebanyak 61.866 orang atau sekitar 97,15 persen, dari target nasional sebesar 98 persen.
Saijal Wahbi mengatakan capaian tersebut diperoleh setelah pemerintah daerah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, tentang pentingnya kepemilikan akte kelahiran bagi setiap anak atau warga negara di Republik Indonesia.
Selain itu, capaian tersebut diperoleh karena dukungan penuh dari pimpinan daerah dan sejumlah pemangku kebijakan di Kabupaten Aceh Barat, guna mendukung kepemilikan akte kelahiran sebagai salah satu syarat administrasi kependudukan yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.
Baca juga: Sekitar 91 persen anak di Pulau Simeulue sudah miliki akta kelahiran
Baca juga: Pemkab Aceh Utara gratiskan pembuatan akta kelahiran
Akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia dan dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
Berdasarkan amanat Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran
Menurutnya, hak pertama anak setelah dilahirkan adalah identitas yang meliputi nama, orangtua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk akta kelahiran.
Hak ini nantinya akan menentukan pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya, seperti hak keperdataan (waris, dan nafkah), akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Hak atas akta kelahiran dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, demikian Saijal Wahbi.
Baca juga: RSUI-Disdukcapil Depok kerja sama pembuatan akta kelahiran, KK, KIA
Baca juga: Dispendukcapil Surabaya tangani permasalahan adminduk anak eks Dolly
Baca juga: Tak perlu calo, layanan adminduk di DKI Jakarta dari pintu ke pintu
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024