Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terpidana kasus korupsi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali diperiksa soal aliran uang yang mengalir ke tangan para tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya kesepakatan dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini untuk menyiasati beberapa item anggaran secara melawan hukum sehingga dinikmati oleh berbagai pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan terhadap Yana dilakukan pada Selasa (4/6) di Lapas Sukamiskin yang menjadi lokasi yang bersangkutan menjalani pidana penjara terkait perkara tersebut. Hal yang sama juga dikonfirmasi kepada dua terpidana dalam kasus yang sama yakni mantan Anggota DPRD 2009-2014 Tomtom Dabbul Qamar, dan mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat.

Penyidik KPK juga mengonfirmasi hal yang sama kepada Kasubag TU BLUD Angkutan Ade Surya, Kasubag Umum dan Kepegawaian Mia Mayasari, Kasi Pengendalian dan Ketertiban Apep Muhammad Solehudin, ibu rumah tangga bernama Rini Januanti dan pihak swasta bernama Hari Budiarto. Para saksi tersebut menjalani pemeriksaan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

Mengenai perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusan-nya menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan," kata Kartiningsih.

Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Baca juga: KPK periksa Yana Mulyana kembangkan perkara korupsi CCTV

Baca juga: KPK panggil mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi

Baca juga: Mantan wali kota Bandung divonis empat tahun penjara terkait suap CCTV

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Dalam sidang vonis itu, Yana Mulyana dinilai telah melanggar ketentuan pasal 12 A juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024