Saya ingin Bakkat ini berkembang di seluruh keuskupan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI berupaya dalam memberdayakan masyarakat Katolik Indonesia yang kurang baik kondisi sosial dan ekonominya melalui Badan Amal Kasih Katolik (Bakkat).
 
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik, Kemenag RI Suparman dalam keterangan di Jakarta, Rabu, menjelaskan Bakkat dilaksanakan sebagai upaya pemberdayaan sosial ekonomi yang nyata dan berkelanjutan terhadap masalah-masalah umat.
 
"Melayani umat itu butuh strategi, bila perlu berpikir dan bertindak out of the box. Bakkat menjadi salah satu alternatif solusi untuk membantu Gereja Katolik," katanya.
 
Suparman mengatakan Bakkat sebagai lembaga resmi melakukan penghimpunan dan pengelolaan sumbangan pemeluk agama Katolik yang dapat mengurangi pajak penghasilan pribadi dari perorangan maupun kelompok.
 
Sumbangan tersebut, sambungnya, kemudian disalurkan oleh Bakkat kepada umat Katolik untuk mengatasi berbagai kesulitan umat.
 
"Saya ingin Bakkat ini berkembang di seluruh keuskupan, bahkan ke depan Bakkat perlu diperkuat dengan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama," ujarnya.
 
Sejak didirikan pada 2017, Suparman menyebut Bakkat baru terlaksana di Keuskupan Agung Jakarta.
 
Untuk itu, ia menegaskan Bakkat harus dapat memperluas jaringan, meningkatkan kapasitas, serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya untuk mendirikan cabang-cabang di 37 keuskupan.
 
Tidak hanya itu, menurutnya, ke depan Bakkat harus memperluas jangkauannya secara global berkolaborasi dengan organisasi/perusahaan internasional untuk memanfaatkan komunitas Katolik di luar negeri.
 
"Gereja Katolik itu terkenal dengan kualitas dan kolaborasi dalam pelayanan misi internasional. Semoga ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan Bakkat," ucapnya.

Baca juga: MPR RI ajak umat Katolik kerja kebangsaan di Kalteng
Baca juga: Komisi VIII DPR minta Kemenag tambah insentif dai di daerah 3T
Baca juga: Kemenag usulkan tambahan anggaran Rp17 triliun untuk tahun 2025

 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024