Mereka (Uni Eropa) sekarang sudah mulai mengakui bahwa kita punya hak untuk itu (melarang ekspor bijih nikel),
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan bahwa Uni Eropa mulai mengakui Indonesia berhak melakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nickel ore.
"Mereka (Uni Eropa) sekarang sudah mulai mengakui bahwa kita punya hak untuk itu (melarang ekspor bijih nikel)," ujar Luhut yang ditemui setelah menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu.
Dalam rapat kerja dengan Banggar, Luhut mengungkapkan bahwa timya sudah bernegosiasi dengan Uni Eropa (UE) soal gugatan UE di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas larangan ekspor nikel RI.
“Saya juga ingin laporkan tim kami dengan tim Uni Eropa sudah negosiasi, (mereka) sudah mau negosiasi mengenai pelarangan kita ekspor nikel ore,” ujar Luhut dalam rapat tersebut.
Baca juga: BRIN sarankan ekspor nikel dibatasi hanya 30 persen
Selain mulai memahami bahwa pelarangan ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia, Luhut juga mengatakan bahwa tim Uni Eropa meminta Indonesia tidak melarang ekspor turunan nikel, seperti ekspor prekursor.
“Kami tidak larang (ekspor prekursor), tapi saya bilang kami juga punya hak untuk suplai. Tidak bisa kalian (Uni Eropa) dikte kami,” kata Luhut.
Luhut menjelaskan bahwasanya yang menjadi latar belakang dari ambisi Indonesia dalam memperjuangkan larangan ekspor nikel RI, yakni untuk mengembangkan industri hilirisasi nikel di dalam negeri.
Nilai tambah dari mengolah bijih nikel menjadi stainless steel, kata dia, mendatangkan nilai tambah yang tinggi.
“Nickel ore (bijih nikel) menjadi stainless steel itu, di situ pertambahan (nilai) yang tinggi sekali,” kata Luhut.
Baca juga: RI-China bahas kerja sama riset di bidang pengolahan nikel
Dalam kesempatan tersebut, Luhut menegaskan ambisinya untuk menjadikan Indonesia sebagai penentu harga nikel di dunia.
“Bangsa ini bangsa hebat kok,” ujar Luhut.
Sebelumnya, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di WTO pada Oktober 2022. Gugatan tersebut terkait dengan pelarangan ekspor mineral mentah khususnya nikel ke luar negeri yang ditetapkan berlaku sejak 1 Januari 2020.
Berdasarkan hasil sidang, Indonesia dinyatakan kalah karena industri hilirisasinya dianggap belum matang oleh WTO. Menurut WTO, negara yang melarang ekspor suatu komoditas, harus memiliki industri yang benar-benar berkembang, sedangkan Indonesia dinilai belum mencapai kemampuan tersebut.
Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta untuk terus melawan gugatan Uni Eropa atas kebijakan hilirisasi nikel.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024