rutin dilaksanakan petugas dua kali setiap pekanJakarta (ANTARA) - Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat sudah menertibkan 70 juru parkir liar yang beroperasi di minimarket dalam kurun waktu tiga pekan terakhir.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Edy Sufa’at mengatakan penertiban juru parkir di minimarket ini rutin dilaksanakan petugas dua kali setiap pekan.
"Teknisnya kami gabungan, bersama petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI, dan Dinas Sosial menyisir semua wilayah," kata Edy saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Kebijakan ini, menurut Edy, sesuai dengan arahan tingkat provinsi dan diberlakukan sampai dengan akhir Juni nanti.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu lintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus menambahkan sebanyak 70 orang juru parkir (jukir) yang terjaring itu kedapatan beroperasi di 57 minimarket di delapan kecamatan.
Dalam setiap kali penyisiran, Haryo mengaku melibatkan sebanyak 30-40 petugas gabungan.
"Prioritas lokasi penyisiran tentunya menyesuaikan dari laporan warga atau hasil monitoring petugas," ujar Haryo.
Adapun tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 442 juru parkir liar di minimarket hingga ruko perkantoran di Jakarta selama dua pekan terakhir, yakni pada 15-30 Mei 2024.
Penindakan juru parkir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan.
Penindakan juru parkir liar ini melibatkan Dishub, Satpol PP, lima Wali Kota Administrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Petugas gabungan tertibkan puluhan motor dari parkir liar di Jakpus
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta tindak 442 jukir liar di minimarket dan ruko
Baca juga: Polisi tindak tegas juru parkir liar di JIS
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024