Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe karena alasan pribadi.
"Ditanyakan ke Bapak Bambang dan Pak Dhony karena alasannya alasan pribadi," kata Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan awak media soal pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN, berdasarkan rekaman suara yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.
Meski sudah tidak menjabat sebagai Kepala OIKN, Presiden Jokowi mengatakan akan memberikan penugasan baru kepada Bambang Susantono sebagai utusan khusus untuk kerja sama internasional dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN.
Menurut Presiden, Bambang Susantono memiliki pengalaman dalam kerja sama internasional yang dapat bermanfaat untuk negara.
"Karena memang pengalaman beliau di internasional kita manfaatkan sebesar-besarnya bagi kebaikan negara," kata Presiden.
Baca juga: Mensesneg umumkan pengunduran diri Kepala dan Wakil Otorita IKN
Baca juga: Pratikno bantah mundurnya Kepala Otorita IKN karena acara 17-an
Sementara untuk Dhony Rahajoe, Presiden Jokowi belum memberikan penugasan khusus.
Kepala Negara juga menilai bahwa pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN tidak berdampak pada investasi maupun kepercayaan investor.
"Enggak, enggak. Enggak ada (masalah)," kata Presiden.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).
"Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otoritas IKN," kata Pratikno.
Baca juga: Basuki harap kepercayaan investor tinggi walau Kepala OIKN undur diri
Ia mengatakan telah terbit Surat Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Dengan Hormat Bambang Susantono dari jabatan kepala Otorita IKN dan juga Dhony Rahajoe sebagai wakil Kepala Otorita IKN disertai ucapan terima kasih atas pengabdian mereka.
Menindaklanjuti hal itu, kata Pratikno, telah terbit Keputusan Presiden yang mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN.
"Sekaligus Pak Presiden mengangkat Menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan mengangkat Wakil Menteri ATR sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," katanya.
Dikatakan Praktikno, Presiden Jokowi meminta Basuki dan Raja Juli menjamin percepatan pembangunan dengan sebaik-baiknya, sesuai visi pada rencana Nusa Rimba Raya dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.
Baca juga: Menko Marves: Kepala Otorita IKN harus berani membuat keputusan
Baca juga: BKPM: Pengunduran Kepala-Wakil OIKN tak pengaruhi investasi di IKN
Baca juga: Wapres: Kepala OIKN definitif mungkin saja ditunjuk oleh presiden baru
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024