Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat serta pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.
Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi di Jakarta, Selasa.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU antara OJK dan Kementerian Luar Negeri bukan hanya penting tapi merupakan yang pertama kali mencakup ruang dan bidang tugas yang banyak dan mencakup hampir keseluruhan keperluan dari masyarakat Indonesia di luar negeri yang terkait dengan pelayanan maupun pelindungan yang terimplikasi dari hal-hal yang terjadi dengan sektor jasa keuangan di Indonesia maupun di negara tempat mereka berada,” kata Mahendra.
Nota kesepahaman antara kedua lembaga itu menyediakan kerangka mendukung percepatan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, khususnya dalam bentuk edukasi bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN) atau diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan salah satu segmen Sasaran Prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.
Selain itu, nota kesepahaman tersebut juga difokuskan dalam rangka mendukung reformasi sektor jasa keuangan yang dapat mewujudkan pendalaman dan pengembangan sektor keuangan agar dapat kompetitif dalam skala global dan menunjang kebutuhan sektor riil domestik.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman yang disepakati mencakup koordinasi dalam rangka kerja sama internasional, kerja sama diplomasi ekonomi terkait sektor jasa keuangan, kerja sama untuk mendukung peningkatan peran Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dalam rangka pembangunan nasional.
Kemudian, kerja sama dalam kegiatan sosialisasi, edukasi dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri, serta kerja sama untuk mendukung penguatan pelindungan konsumen dan Warga Negara Indonesia di luar negeri.
Nota kesepahaman juga meliputi kerja sama untuk peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi; penguatan sinergi dalam Forum Koordinasi Kebijakan Luar Negeri; dan bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.
“Kami berharap bahwa implementasinya nanti akan semakin meningkatkan kerja sama sinergi dari Kementerian Luar Negeri dan OJK dan tentu untuk seluruh bidang, unit, KBRI, KJRI, dan perwakilan Indonesia lainnya, supaya apa yang kita ikhtiarkan ini menjadi benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat kita utamanya lagi juga masyarakat kita yang di Luar Negeri, dan tentu untuk kemajuan bangsa dan negara,” ujar Mahendra.
Dalam rangka implementasi atas nota kesepahaman antara OJK dan Kemenlu RI, akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk perjanjian kerja sama ataupun bentuk lainnya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi menyambut baik sinergi dengan OJK khususnya terkait diplomasi di sektor keuangan serta pelindungan dan peningkatan peran PMI dan Diaspora Indonesia di luar negeri.
“Kolaborasi dan joint forces adalah kunci agar hasil kerja kita menjadi lebih baik dan lebih maksimal, dan kerja sama ini saya kira sangat diperlukan untuk mendukung kerja diplomasi ekonomi yang berarti adalah mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia,“ kata Retno.
Retno juga mendukung upaya OJK untuk mengoptimalkan pasar karbon dan transformasi digital perbankan Indonesia serta pelindungan bagi PMI dan diaspora Indonesia di luar negeri dari ancaman penipuan remitansi, investasi dan pencucian uang.
Baca juga: Kemlu sepakati dua kerja sama, dukung diplomasi ekonomi Indonesia
Baca juga: OJK perkuat produk bank syariah dan manajemen risiko BPRS
Baca juga: Swiss dukung pengembangan UMKM RI melalui penguatan literasi keuangan
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024