Surabaya, (ANTARA News)- Berdasarkan hasil uji laboratorium atas air lumpur dari luapan lumpur disekitar area sumur eksplorasi Banjar Panji-1 (BJP-1), telah memenuhi baku mutu laut sesuai ketentuan pemerintah.
Lapindo Brantas Inc dalam siaran persnya yang ditandatangani Manager Health, Safety and Environment (HSE), Johanes Sudarsono, di Surabaya (2/9) menyebutkan, berdasarkan hasil dari uji laboratorium oleh beberapa lembaga dari perguruan tinggi, pemerintah maupun swasta, terbukti air yang sudah terpisah dari lumpur tersebut memenuhi baku mutu laut.
"Kami mengatakan hal ini berdasarkan pada hasil uji laboratorium bersertifikat. Tes laboratorium itu diselenggarakan oleh para ahli mulai dari lembaga pendidikan tinggi, instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta yang bergerak di bidang terkait," ucapnya.
Lembaga yang melakukan uji laboratorium tersebut, antara lain Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, PU Bina Marga Jawa Timur, dan Succofindo.
Uji laboratorium atas air yang sudah terpisah dari lumpur tersebut, lanjut Sudarsono, meliputi banyak parameter. Namun, untuk baku mutu laut bagi limbah cair dari kegiatan minyak dan gas serta panas bumi seperti diatur dalam Keputusan Menter Lingkungan Hidup bernomor KEP-42/MENLH/X/1996, ada dua parameter yang harus memenuhi ketentuan tersebut, yaitu kandungan minyak dan lemak serta tingkat pH.
Berdasarkan Keputusan Men-LH tersebut, baku mutu untuk kandungan minyak dan lemak adalah 50 miligram per liter, sementara untuk tingkat pH adalah antara 6 hingga 9.
Sudarsono mengatakan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kandungan pH lumpur dan air yang sudah terpisah dari lumpur berkisar antara 7,33 sampai 7,69, sedangkan untuk kandungan minyak dan lemak tidak terdeteksi atau bisa dikatakan tidak ada.
"Jadi jelas bahwa air yang sudah terpisah dari lumpur ini memenuhi peraturan yang ada untuk dibuang ke laut," dalihnya.
Pada tanggal 25 Agustus lalu, Kementrian Negara Lingkungan Hidup mengirimkan surat jawaban atas permohonan ijin dari Lapindo untuk mengalirkan air yang sudah terpisah dari lumpur ke laut.
Surat bernomor B-5394/Dep.II/LH/08/2006 tersebut, menyatakan bahwa pada prinsipnya KLH mendukung rencana Lapindo mengalirkan air yang sudah terpisah dari lumpur ke laut.
Namun, Lapindo harus bisa membuktikan hasil olahan tersebut benar-benar telah memenuhi baku mutu limbah cair bagi kegiatan minyak dan gas serta panas bumi seperti diatur Keputusan Menteri LH seperti tersebut di atas.
"Yang kami lakukan sekarang adalah melakukan uji coba `water treatment plant` (WTP) dan menunjukkan pada Kementrian Lingkungan Hidup bahwa hasil olahannya memenuhi standar baku mutu untuk dialirkan ke laut. Setelah itu, baru kita harapkan ijin pengaliran ke laut segera keluar` sehingga kami segera juga bisa mengalirkan air yang sudah terpisah dari lumpur tersebut ke laut," tuturnya berharap.
Sudarsono memperkiraan, pembangunan saluran pipa dari area penampungan lumpur menuju laut serta pengoperasian WTP bisa selesai pertengahan September. Pada saat itu, diharapkan ijin dari KLH juga sudah turun.(*)
Copyright © ANTARA 2006