Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menuntut dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu seberat 34 kilogram dengan hukuman mati.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa (4/6).
"Ada dua terdakwa narkotika dituntut dengan pidana atau hukuman mati. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 34 kilogram," kata Munawal.
Sebelumnya dua terdakwa tersebut, yakni Muhammad dan Abdullah ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Kabupaten Bireuen pada 29 November 2023. Barang narkoba tersebut diperoleh para terdakwa dari perairan Selat Malaka dan kemudian dikubur di rumah mereka.
Munawal mengatakan JPU menuntut kedua terdakwa itu karena dinillai bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis yang dibacakan pada persidangan berikutnya.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen melanjutkan persidangan pada Selasa (11/6) dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen eksekusi cambuk tiga pelanggar syariat Islam
Baca juga: Kejari Bireuen tahan tersangka pengiklan judi online di media sosial
Baca juga: JPU tuntut tiga terdakwa pidana pemilu enam bulan penjara
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024