Jakarta (ANTARA) - Psikolog Mario Manuhutu menyatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 membuat peserta didik merasa lebih terlindungi dari bahaya kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang di dalamnya termasuk penugasan untuk membentuk tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

“Yang pasti baik siswa maupun mahasiswa merasa terlindungi,” katanya dalam acara Kemendikbudristek bertajuk Pendidikan yang Merdeka dari Kekerasan di Jakarta, Selasa.

Mario menuturkan sebelum ada peraturan ini banyak siswa maupun mahasiswa yang ketakutan, bersembunyi, hingga tidak berani melapor ketika mereka mengalami kekerasan.

Baca juga: Kemendikbudristek tegaskan komitmen cegah kekerasan di sekolah

Melalui peraturan tersebut, peserta didik kini merasa terjamin bahwa akan ada pihak yang membantu menyelesaikan masalah kekerasan sehingga mereka berani bergerak untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi.

Menurut dia, memberikan rasa aman kepada peserta didik yang menjadi korban kekerasan merupakan upaya yang sangat penting.

“Adanya peraturan ini membuat mereka merasa yakin akan ada yang menolong dan bantu karena ada payung hukumnya. Mereka bisa mengeluarkan dan melaporkan apapun yang dilihat,” katanya.

Baca juga: Akademisi: Perlu kewaspadaan dalam menangani laporan korban TPKS

Berdasarkan data Kemendikbudristek, per 30 April 2024 terdapat sebanyak 88,9 persen atau 383.275 satuan pendidikan mulai tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai SMA/SMK yang telah membentuk tim TPPK.

Kemudian sebanyak 63,15 persen satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah terbentuk di tingkat provinsi sedangkan di tingkat kabupaten/kota terdapat 71,59 persen daerah telah membentuk satgas ini.

Kepala Sekolah SMPN 2 Bogor Tati Karwati menjelaskan beberapa manfaat dari Permendikbudristek 46/2023 adalah terbentuknya tim PPKS sehingga peserta didik berani bicara dan melaporkan ketika mereka merasa, mengalami, dan melihat kekerasan di sekolah.

Baca juga: Kolaborasi antarpihak tunjukkan keberpihakan pada korban TPKS

Selain itu, Permendikbudristek itu juga membuat pendidik dan tenaga kependidikan lebih memahami perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan sehingga anak-anak merasa terlindungi.

“Guru-guru pun sudah tidak lagi memberikan hukuman karena sudah mulai menerapkan disiplin positif,” katanya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024