Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengusulkan visa umrah yang awalnya berlaku selama tiga bulan sejak penerbitannya agar diubah menjadi satu bulan untuk mencegah penyalahgunaan visa tersebut.
"Masa berlaku visa umrah itu idealnya, kalau (menurut) saya, dari tiga bulan diganti satu bulan saja. Kalau tiga bulan itulah kesempatan mereka memanfaatkan mereka untuk tinggal lebih lama (melaksanakan haji)," kata Kahfi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pembatasan masa berlaku visa umrah itu penting dilakukan untuk mencegah jumlah jamaah haji membeludak.
"Kalau jumlah jamaah haji membeludak sudah di luar kapasitas daya tampung khususnya di Armuzna itu kan bisa menimbulkan masalah besar utamanya keselamatan jamaah," ujar dia.
Baca juga: Arab Saudi berlakukan aturan baru penggunaan visa umrah
Meskipun demikian, Kahfi memahami banyaknya jamaah umrah yang melaksanakan ibadah haji menggunakan visa non-haji terjadi sebagai bentuk euforia melaksanakan rukun Islam kelima itu.
"Animo yang begitu besar ini menimbulkan masalah. Masalahnya apa? Terjadilah antrean yang begitu panjang. Hari ini saja ada kurang lebih 5,3 juta calon haji yang sudah mendaftar. Nah, antrean panjang ini berefek pada lamanya mereka harus menunggu," ujar dia.
Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga nekat untuk berhaji.
Baca juga: Wapres tegaskan visa umrah tak bisa dipakai untuk berhaji
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.
Pada Senin (3/6), Konsul Jenderal RI Yusron B Ambary di Jeddah, Arab Saudi, telah menyampaikan bahwa sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non-haji dipulangkan ke tanah air, sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ujar dia.
Yusron mengatakan KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum 3 WNI yang diproses hukum tersebut terpenuhi.
Baca juga: Kemenag minta jamaah umrah Indonesia pulang sebelum 9 Juni 2024
Di sisi lain, berdasarkan pengakuan 34 orang yang sudah pulang mereka menyampaikan bahwa datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah bukan visa haji.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024