Bengkalis, Riau (ANTARA News) - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengungkapkan saat ini hutan di Indonesia sudah bisa bernafas, berkat operasi penertiban pembalakan atau perambahan hutan yang dilakukan aparat dengan dukungan pemerintah daerah setempat. "Kendati belum bisa berhenti sama sekali, namun setidaknya sekarang ini hutan Indonesia sudah makin bisa bernafas," kata Menhut ketika mencanangkan gerakan Indonesia menanam tingkat Kabupaten Bengkalis di Bengkalis, Sabtu. Ini semua, katanya patut disyukuri karena dengan dilakukan tindakan tegas oleh aparat keamanan yang didukung oleh pemerintah daerah, telah terjadi penurunan kasus illegal logging atau pembalakan liar yang cukup tajam. Ditanya soal pembalakan liar yang sudah pasti terkait dengan para cukong yang berada di balik aksi tersebut, Kaban menjelaskan bahwa penindakan terhadap cukong-cukong tersebut, saat ini proses hukumnya sedang berjalan dan semua prosedur untuk itu sudah dilaksanakan. Hanya saja, katanya, kasus-kasus tersebut tidak dapat diselesaikan sekaligus dan perlu porses yang panjang. "Prinsipnya penegakan hukum tidak akan berhenti, yang pasti dengan berbagai tindakan yang sudah dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal penertiban perambahan hutan dalam upaya penyelematan hutan, kondisi hutan kita saat ini sudah makin membaik," katanya. Menhut menjelaskan pihaknya tidak berkompromi dengan pelaku pembakar hutan, tindakan tegas tetap akan diberlakukan bagi pelaku yang terbukti bersalah, jika perusahaan dengan mencabut izinnya. Ia mengakui, dalam menyelidiki pelaku-pelaku pembakar hutan apakah dari pihak perusahaan atau masyarakat, Departemen Kehutanan tak punya otoritas soal itu. "Yang berwenang menyelidiki adalah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebab ia yang berhubungan dengan lingkungan, apakah itu soal kebakaran lahan atau pembakaran di kawasan hutan," katanya. Karena itu Kaban tak dapat memberikan penjelasan apakah sudah ada perusahaan yang ditindak karena melakukan pembakaran hutan. "Saya tidak berwenang melakukan penyelidikan terhadap pembakar hutan, yang pasti jika ada kebakaran, pemerintah melakukan pemadaman," kata Kaban. Ia mengemukakan saat ini titik api sudah menurun tajam dan jika Presiden RI mengadakan kunjungan ke luar negeri asap dari kebakaran hutan dan lahan tidak menjadi pembicaraan lagi. Menjawab pertanyaan sudah berapa perusahaan yang ditindak karena terlibat pembakaran lahan, Menhut hanya mengatakan jika mereka yang terbukti melakukan penanaman kelapa sawit tanpa izin di kawasan HTI, Kapolda akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan. (*)
Copyright © ANTARA 2006