Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengajak publik untuk turut mengawasi organisasi masyarakat keagamaan yang mendapat izin untuk mengelola tambang dalam negeri.

“Kami tata. Ya memang kita mesti ramai-ramai mengawasi. Jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi,” katanya dalam acara Ngobrol Seru yang digelar IDN Times di Jakarta, Selasa.

Di sisi lain, Luhut mengakui bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan rawan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga perlu diawasi secara ketat.

Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Menko Marves: Kepala Otorita IKN harus berani membuat keputusan

Namun, muncul kekhawatiran tentang kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang semakin besar.

Sejumlah pihak menilai bahwa pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas.

Luhut menjelaskan bahwa IUPK ini diberikan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk membantu ormas keagamaan dalam memenuhi kebutuhan umat, seperti pembangunan tempat ibadah atau sekolah.

“Ada keinginan organisasi keagamaan itu mungkin bisa dibantu dengan program ini daripada sumbangan-sumbangan saja. Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka diikutsertakan diberikan sahamnya,” ucap Luhut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/6) mengatakan pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.

Menurut Siti, ormas memiliki sayap organisasi yang memungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.

Baca juga: Ada Starlink, Luhut dorong persaingan perusahaan layanan internet

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024