sedang kita periksa kejiwaan dia oleh psikolog

Jakarta (ANTARA) -

Polda Metro Jaya masih memeriksa kejiwaan tersangka perekam video asusila bersama seorang anak di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

"Tersangka R (22) seorang ibu, sedang kita periksa kejiwaan dia oleh psikolog," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Ade Ary juga menambahkan pemeriksaan terhadap tersangka sudah berlangsung sejak Selasa ini dan direncanakan sampai Rabu (5/6).

"Pemeriksaan tersebut sendiri dilakukan oleh rekan-rekan bagian psikologi dari Biro SDM Polda Metro Jaya, " katanya.


Ade Ary juga menjelaskan pihaknya masih terus mendalami pemilik akun Facebook dengan nama Icha Shakila.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka kasus ibu rekam video asusila anak


Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui ada konten yang tidak baik untuk segera melapor ke Kepolisian.

"Mohon setop, jangan disebar justru harus dilaporkan. Nanti, kita akan dalami untuk dilakukan edukasi ataupun proses hukum, " kata Ade Ary.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Sementara itu Tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya menyebut anak yang terekam dalam kasus itu, kondisinya masih normal.

"Kalau dari hasil interview, karena dengan waktu yang sangat singkat, mungkin saya simpulkan, secara psikologis, tampak normal, dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka dan nyaman dengan orang baru, " kata Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti saat ditemui di Jakarta, Senin (3/6).

Baca juga: Video asusila ibu-anak, Polisi: Rencana awal rekam dengan suaminya


Namun Vitriyanti menyarankan kepada penyidik, anak tersebut untuk tetap mendapat pendampingan dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan pemeriksaan lebih lanjut dengan psikolog anak.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024