Jakarta (ANTARA) - Dua pria berinisial PH dan AA sebagai terduga pemeras bermodus penukaran uang receh di sebuah toko, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (31/5) terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Keduanya melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
"Pelaku menukarkan uang dengan jumlah tidak sesuai ke korban dengan cara memaksa, meski tidak sempat pakai senjata tajam," kata Sugiran.
Sugiran mengatakan bahwa jumlah uang receh yang dimiliki pelaku hanya sebanyak Rp400 ribu dan pelaku memaksa korban (karyawan toko) untuk menukarkannya dengan uang sebesar Rp2,5 juta.
Lebih lanjut, ancaman pelaku membuat korban berinisial IMS ketakutan hingga korban memberikan uang sebesar Rp1,5 juta dari dalam laci kasir.
Baca juga: Pria pemeras tiga toko di Cengkareng terancam sembilan tahun penjara
"Pelaku bicara dengan nada bicara keras serta memaksa sehingga korban ketakutan," kata Sugiran.
Sugiran melanjutkan, dua tersangka itu sehari-hari bekerja sebagai juru parkir liar di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Jadi tukang parkir kalau pagi. Mereka punya satu motor dan satu kontrakan," katanya.
Saat melakukan aksi pemerasan atau penipuan, lanjut Sugiran, pelaku menukarkan uang receh hasil dari memarkir.
"Ya, hasil sebagai petugas parkir liar," ujar Sugiran.
Baca juga: Polisi ringkus sindikat pemerasan berkedok kencan
Adapun kedua tersangka akhirnya ditangkap petugas di Jalan Marga Jaya, RT/RW 07/03 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (3/6) sekira pukul 03.00 WIB.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024