Jakarta (ANTARA) - Kantor Hukum Atmasasmita Dodi dan Rekan (ADR), yang didirikan oleh Guru Besar Emeritus Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Dr. Romli Atmasasmita, menjadi pionir di industri dengan mengadopsi pembelajaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara digital di Indonesia.
Pembelajaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara digital tersebut dilaksanakan melalui sistem manajemen pembelajaran bernama ADR Law Academy.
Menggaet salah satu universitas kenamaan dari Bandung, yaitu Universitas Pasundan dan juga didukung Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), ADR Law Academy memungkinkan sarjana lulusan Fakultas Hukum yang tertarik menjadi calon advokat dari seluruh Indonesia bisa mendapatkan pembelajaran dari mana saja dan kapan saja dengan kurikulum yang telah disaring dengan standar tinggi.
"Dengan adanya ADR Law Academy kami mengharapkan di kemudian hari dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan kualitas advokat di Indonesia. Bermula dari hari ini, kami juga berharap ADR Law Academy bisa mendorong Law Center untuk mendukung pembangunan praktik hukum di Indonesia," kata Ketua ADR Law Academy Profesor Atmasasmita di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Wamenkumham: Advokat harus kuasai filsafat hukum dan asas teori
Baca juga: Wamenkumham: Jadi advokat terlalu mudah padahal profesi mulia
Lebih lanjut ia mengatakan dirilisnya ADR Law Academy juga berkaca dari realitas terkait PKPA yang saat ini cukup memakan biaya yang banyak apabila pembelajaran dilangsungkan dengan metode tatap muka dan biasanya hanya ditemukan di kota-kota besar.
Maka dari itu, ADR Law Academy menjadi pionir pembelajaran digital agar para calon advokat yang berasal tidak hanya dari kota-kota besar juga bisa memiliki akses materi pembelajaran bernas dengan harga terjangkau.
Dalam situs web pembelajaran digital ADR Law Academy nantinya calon advokat bakal mendapatkan 19 materi ajar dengan total 1.900 menit yang sama dengan 38 SKS (Satuan Kredit Semester).
Pembelajaran tersebut setara dengan yang tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
"Kami ingin mencoba terobosan baru dengan kecanggihan informasi dan teknologi ini. Jadi setiap saat di mana pun dan kapan pun para calon advokat ini bisa mengakses program PKPA dengan harga yang terjangkau dari Sabang sampai Merauke," katanya.
Pendiri lainnya dari ADR Law Firm Dodi Abdulkadir mengatakan platform pembelajaran digital ini telah dikembangkan selama dua tahun terakhir dan ke depannya masih akan terus dikembangkan mengikut kemajuan teknologi serta saran dari pihak-pihak yang menjadi pengguna platform ini.
Ia menyakini hadirnya platform PKPA digital tersebut dapat memberikan efektivitas dari segi waktu bagi para calon advokat dan juga mampu memberikan efisiensi dari sisi daya dan biaya.
"Semoga apa yang kami kerjakan ini bisa menambah manfaat yang berguna bagi perkembangan calon-calon praktisi hukum maupun organisasi pendidikan hukum," ujar Dodi.
Baca juga: Polda Metro Jaya tingkatkan SDM melalui pendidikan profesi advokat
Baca juga: Peradi Jakbar menggandeng perguruan tinggi tingkatkan kualitas advokat
Baca juga: Akademisi dorong standardisasi kurikulum pendidikan advokat
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024