... pada radius 12 meter dari poros rel harus bebas dari bangunan... "
Kediri, Jawa Timur (ANTARA News) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membongkar sekitar 80 bangunan berupa rumah dan dua pos jaga yang dibangun di sepanjang tepi rel kereta api di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, karena melanggar aturan.

Bagian Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasional VII Madiun, Gatut Sutiyatmoko, Sabtu mengatakan, pembongkaran itu berdasarkan UU Nomor 23/2007 Tentang Perkeretaapian.

"Aturannya, pada radius 12 meter dari poros rel harus bebas dari bangunan," katanya.

Ia mengatakan, sebelumnya PT KAI juga sudah menertiban sekitar 58 bangunan di Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dan di Kediri ada sekitar 80 bangunan.

Seluruh bangunan itu terletak di sepanjang kawasan rel kereta api mulai wilayah Kota Kediri hingga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Bangunan-bangunan ilegal itu mengancam keselamatan warga sekitar juga. 

PT KAI tidak memberikan kompensasi maupun ganti rugi kepada pemilik bangunan. 

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014