Jakarta (ANTARA) - Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Jakarta Utara meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu mampu mencapai target kinerja yang diberikan serta disiplin dalam menjalankan tugas.
"Kami ingatkan kepada ratusan PPPK di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu agar dapat memahami terkait pengelolaan kinerja dan disiplin pegawai," kata Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Jakarta Utara Neni Maryani di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa PPPK yang tidak memenuhi target kinerja akan diberikan sanksi tegas.
"Jika PPPK tidak memenuhi target yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kinerja dan melanggar disiplin dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja," kata dia.
Baca juga: Formasi PPPK Jakbar didominasi tenaga pendidik dan kesehatan
Baca juga: P2G dorong Pemprov DKI berikan kontrak lima tahun untuk guru PPPK
Sebanyak 152 PPPK di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti Sosialisasi Penyusunan Rencana Kinerja (Renkin), Pemutakhiran Data dan Disiplin Pegawai bagi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023 di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Kota Jakarta Utara, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memperjelas peran, hasil dan tanggung jawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi.
Menurut dia, setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran tugas.
"Untuk itu kami harapkan semua peserta dapat memahami serta melaksanakan pada tempat tugasnya masing-masing," kata dia.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada para pegawai yang berhasil terpilih menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ini Harus disyukuri karena telah terpilih dari ribuan orang yang ingin melamar sebagai PPPK di Pemprov DKI Jakarta dengan berbagai formasi," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024