Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan telah menyelamatkan uang dan aset negara senilai Rp136,88 triliun selama periode 2005 hingga 2023.
Angka tersebut disampaikan saat Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada lembaga perwakilan DPR RI. BPK juga melaporkan bahwa hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga 2023 telah sesuai rekomendasi sebesar 78,2 persen.
"Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” kata Ketua BPK Isma Yatun saat penyampaian IHPS II Tahun 2023 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.
Baca juga: BPK beri opini WTP pada enam Pemda di Kalimantan Tengah
IHPS II Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
IHPS juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional (PN), yaitu pengembangan wilayah serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Selain itu, IHSP II juga memuat hasil pemeriksaan yang menunjukkan permasalahan antara lain pada pemeriksaan kinerja efektivitas perlindungan WNI dan kerja sama dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Juga ditemukan ketidakselarasan regulasi pengelolaan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perdagangan karbon, dan kewajiban pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang belum terpenuhi.
Selanjutnya, pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas kas negara.
Baca juga: BPK nilai pemerintah berhasil tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan
Analisa BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan 153,22 ribu dolar AS yang disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan.
Isma Yatin menyampaikan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, di mana ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM yang melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan konsumen, sehingga mengakibatkan potensi kerugian Rp146,57 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK juga menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada LKPP Tahun 2023 ini, BPK turut menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapatkan perhatian, baik di sisi pendapatan dan sisi belanja.
“Hal ini sangatlah krusial untuk mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas serta menguatkan fondasi bagi keberlanjutan agenda pembangunan Sumber Daya Manusia guna mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Isma Yatun.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024