Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) menyatakan acara musyawarah nasional (munas) pada 31 Mei 2024 yang dilakukan sejumlah oknum mengatasnamakan pengurus Pordasi merupakan munas yang tidak sah atau ilegal secara organisasi.

"Saya ingin menyampaikan bahwa munas pada 31 Mei 2024 tidak diakui PP Pordasi. Munas itu adalah ilegal karena menyalahi aturan dalam organisasi," ujar Ketua Umum PP Pordasi Triwatty Marciano dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, kegiatan munas tersebut menyalahi berbagai aturan organisasi seperti tidak adanya informasi pelaksanaan munas kepada pengurus PP Pordasi yang aktif saat ini.

Ketua Umum PP Pordasi juga belum menerbitkan Surat Keputusan Panitia Munas Pordasi 2024 sehingga surat undangan tidak berdasarkan surat keputusan munas.

Triwatty menjelaskan, Munas Pordasi diselenggarakan oleh PP Pordasi dengan panitia pelaksananya Sekretaris Jenderal PP Pordasi, sedangkan oknum atas nama Sherpa Menembu yang menyelenggarakan munas bukan merupakan sekretaris jenderal melainkan pengawas Pengurus Provinsi Pordasi Sulawesi Utara.

Pelaksanaan Munas Pordasi, kata dia, harus disepakati melalui rapat kerja nasional (rakernas) yang mana Rakernas 2024 menetapkan Munas XIV Pordasi diselenggarakan pada minggu ke-tiga atau ke-empat dalam bulan November 2024.

Ia menyebutkan, munas 31 Mei juga tidak memenuhi kuorum karena dihadiri 12 pihak atau oknum dari 25 pengurus provinsi dan mayoritas peserta yang hadir bukan menjabat sebagai ketua serta tidak diutus secara resmi oleh ketua pengurus provinsi.

Pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kata dia, selaku induk organisasi PP Pordasi yang melantik seluruh ketua organisasi anggotanya juga tidak mendapatkan informasi, undangan, maupun memberikan rekomendasi.

Selain itu, pihak Komite Olimpiade Indonesia (KOI) juga membatalkan kehadiran mereka dalam munas tersebut.

Triwatty mengatakan, pihak yang terpilih dalam munas yakni Aryo Djojohadikusumo juga tidak mengetahui adanya pencalonan terhadap dirinya hingga keputusan munas yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum PP Pordasi versi munas tersebut.

Baca juga: Pordasi kaji transformasi organisasi menjadi konfederasi

Selanjutnya: Dari sisi perizinan
Dari sisi perizinan kegiatan, kata dia, pihak kepolisian juga telah melayangkan permintaan penundaan munas tersebut karena tidak mengantongi izin keramaian.

"Karena itu kami menyampaikan bahwa PP Pordasi tidak pernah mengetahui dan secara tegas menolak adanya pihak yang mengaku menyelenggarakan Munas Podasi pada 31 Mei 2024 di Jakarta Selatan, karena sangat bertentangan dengan AD/ART organisasi," pungkasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah merancang langkah selanjutnya untuk menyikapi hal tersebut seperti pemanggilan terhadap oknum-oknum yang menyelenggarakan munas untuk meminta penjelasan atau klarifikasi.

PP Pordasi, kata dia, bisa saja akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara oknum pengurus yang turut serta dalam melaksanakan munas tersebut.

"Munas tersebut telah mengancam dan merusak persatuan dan kesatuan di dalam organisasi ini sehingga diperlukan langkah-langkah atau sanksi tegas untuk menjaga keutuhan organisasi ke depan," ujarnya.

Baca juga: Pordasi tunda Munas hingga berakhirnya PON 2024
Baca juga: Dua atlet Indonesia cetak prestasi dunia berkuda memanah di Turki

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024