Dari sisi perizinan kegiatan, kata dia, pihak kepolisian juga telah melayangkan permintaan penundaan munas tersebut karena tidak mengantongi izin keramaian.

"Karena itu kami menyampaikan bahwa PP Pordasi tidak pernah mengetahui dan secara tegas menolak adanya pihak yang mengaku menyelenggarakan Munas Podasi pada 31 Mei 2024 di Jakarta Selatan, karena sangat bertentangan dengan AD/ART organisasi," pungkasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah merancang langkah selanjutnya untuk menyikapi hal tersebut seperti pemanggilan terhadap oknum-oknum yang menyelenggarakan munas untuk meminta penjelasan atau klarifikasi.

PP Pordasi, kata dia, bisa saja akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara oknum pengurus yang turut serta dalam melaksanakan munas tersebut.

"Munas tersebut telah mengancam dan merusak persatuan dan kesatuan di dalam organisasi ini sehingga diperlukan langkah-langkah atau sanksi tegas untuk menjaga keutuhan organisasi ke depan," ujarnya.

Baca juga: Pordasi tunda Munas hingga berakhirnya PON 2024
Baca juga: Dua atlet Indonesia cetak prestasi dunia berkuda memanah di Turki

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024