Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) menyatakan acara musyawarah nasional (munas) pada 31 Mei 2024 yang dilakukan sejumlah oknum mengatasnamakan pengurus Pordasi merupakan munas yang tidak sah atau ilegal secara organisasi.
"Saya ingin menyampaikan bahwa munas pada 31 Mei 2024 tidak diakui PP Pordasi. Munas itu adalah ilegal karena menyalahi aturan dalam organisasi," ujar Ketua Umum PP Pordasi Triwatty Marciano dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan munas tersebut menyalahi berbagai aturan organisasi seperti tidak adanya informasi pelaksanaan munas kepada pengurus PP Pordasi yang aktif saat ini.
Ketua Umum PP Pordasi juga belum menerbitkan Surat Keputusan Panitia Munas Pordasi 2024 sehingga surat undangan tidak berdasarkan surat keputusan munas.
Triwatty menjelaskan, Munas Pordasi diselenggarakan oleh PP Pordasi dengan panitia pelaksananya Sekretaris Jenderal PP Pordasi, sedangkan oknum atas nama Sherpa Menembu yang menyelenggarakan munas bukan merupakan sekretaris jenderal melainkan pengawas Pengurus Provinsi Pordasi Sulawesi Utara.
Pelaksanaan Munas Pordasi, kata dia, harus disepakati melalui rapat kerja nasional (rakernas) yang mana Rakernas 2024 menetapkan Munas XIV Pordasi diselenggarakan pada minggu ke-tiga atau ke-empat dalam bulan November 2024.
Ia menyebutkan, munas 31 Mei juga tidak memenuhi kuorum karena dihadiri 12 pihak atau oknum dari 25 pengurus provinsi dan mayoritas peserta yang hadir bukan menjabat sebagai ketua serta tidak diutus secara resmi oleh ketua pengurus provinsi.
Pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kata dia, selaku induk organisasi PP Pordasi yang melantik seluruh ketua organisasi anggotanya juga tidak mendapatkan informasi, undangan, maupun memberikan rekomendasi.
Selain itu, pihak Komite Olimpiade Indonesia (KOI) juga membatalkan kehadiran mereka dalam munas tersebut.
Triwatty mengatakan, pihak yang terpilih dalam munas yakni Aryo Djojohadikusumo juga tidak mengetahui adanya pencalonan terhadap dirinya hingga keputusan munas yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum PP Pordasi versi munas tersebut.
Baca juga: Pordasi kaji transformasi organisasi menjadi konfederasi
Selanjutnya: Dari sisi perizinan
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024