Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ibu kandung berinisial R (21) kepada anaknya berinisial MR (5), yang video rekaman-nya beredar di media sosial.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KemenPPPA kecam ibu kandung cabuli anak kandung di Tangsel

Baca juga: Mensos Risma berdayakan ibu dari bayi "Manusia Silver" di Tangsel

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan korban anak mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Tersangka diduga telah melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak yang melanggar Pasal 76 I dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan bagi orang yang mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Subdit IV/Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ibu rumah tangga cabul dituntut 12 tahun penjara

Pelaku R sudah diamankan polisi pada Minggu (2/6) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara korban anak sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Tangerang Selatan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024