"Surat edaran ini tentang ASN dalam pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 agar bersikap netral,"
Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota tersebut agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
"Surat edaran ini tentang ASN dalam pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 agar bersikap netral," kata Mohammad Idris di Depok, Selasa.
Idris mengatakan imbauan tersebut berlaku sejak diterbitkan surat edaran Surat Edaran Nomor 270/343-Huk pada 31 Mei 2024.
"Tujuannya untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik," ungkap Idris.
Dalam surat edaran wali kota ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lalu Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
Yang berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 94/KPG.03.04/BKD.
Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Idris menegaskan dalam surat edaran ASN dan non ASN wajib mengikuti imbauan tersebut.
Idris menuturkan ketentuan imbauan surat edaran tersebut ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak ikut serta dalam politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan.
"Tidak berafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota," tuturnya.
Selain itu juga pegawai non ASN di pemerintahan kota tersebut bekerja dengan perjanjian kontrak kerja dengan organisasi perangkat daerah dan pembiayaannya bersumber dari APBD wajib mematuhi ketentuan netralitas.
"Pegawai non ASN wajib mematuhi ketentuan netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai netralitas ASN," ungkapnya.
Selanjutnya Idris menegaskan lagi kepada seluruh kepala perangkat daerah atau kepala dinas, camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN.
"Harus memberi contoh dan sosialisasi surat edaran di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024