Jakarta (ANTARA) - Caleg petahana Partai Demokrat DKI Jakarta, Neneng Hasanah menduga adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak termohon dalam hal ini KPU Jakarta Utara terkait penyerahan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Kuasa hukum Neneng, Nasrullah di Jakarta, Senin (3/6), mengatakan, Ketua dan anggota majelis hakim panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 menyebutkan dalam membuka C hasil yang tersimpan di kantor KPU Jakarta Utara disaksikan seluruh pihak, seperti parpol, Bawaslu, Kepolisian dan saksi-saksi.
"Namun, prosedur itu diabaikan. Tadi pagi saya mendatangi MK dan menanyakan apakah pihak termohon dengan perkara nomor 09 sudah menyerahkan bukti C hasil untuk bukti sandingan sudah diserahkan," kata Nasrullah dalam keterangannya.
Namun, dari pihak MK menyebutkan bahwa bukti C hasil sudah diserahkan.
Baca juga: Anggota DPRD DKI tandatangani petisi warga soal masalah pesisir Jakut
Tak hanya itu, Ketua PAC Partai Demokrat
Kecamatan Cilincing dan saksi-saksi kecamatan yang telah mengawal sejak 30 Mei hingga 3 Juni 2024 mengaku tidak ada kegiatan membuka kotak C hasil di Kecamatan Cilincing.
"Jika tidak ada aktivitas pembukaan kotak C hasil yang disaksikan semua pihak. Darimana pihak termohon (KPU Jakut) menyampaikan bukti C hasil ke MK. Ini menjadi pertanyaan kami," kata dia.
Karena itu, Nasrullah akan melayangkan surat keberatan pada majelis hakim di MK lantaran diduga adanya pelanggaran prosedur atas perintah majelis hakim dalam sidang yang dibacakan pada sidang 30 Mei tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI didesak segera selesaikan IPA di Pulau Sebira
Ketua Tim Pemenangan Neneng Hasanah, Usman menuturkan pasca persidangan 30 Mei 2024 dirinya berinisiatif untuk mengonfirmasi keberadaan kotak suara C hasil pada KPU Jakarta Utara.
Namun, pihak KPU Jakarta Utara (Jakut) menyebutkan bahwa C hasil (C1 plano) berada di kantor KPU Jakut.
"Anehnya saat ini, justru bukti C hasil (C1 plano) itu dibawa dari KPU RI untuk diserahkan ke MK. Jika memang ada di KPU RI, kenapa bukti C hasil itu tidak diberikan ke MK untuk alat bukti yang dibutuhkan saat persidangan," kata dia.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024