Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Banjarmasin Selatan jajaran Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan barang bukti sebanyak 17 unit laptop senilai Rp160 juta milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Basirih, Banjarmasin Selatan.

“Pelaku utama curat ada dua orang yakni AL (44) dan SP (28), sedangkan lima tersangka lain sebagai penadah barang curian. Lima orang ini terbukti menerima dan menyimpan barang hasil curian,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol di Mapolresta Banjarmasin, Senin.

Dia menyebutkan dua pelaku utama beraksi pada Minggu (12/5) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, pelaku membobol ruangan penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan milik SDN 6 Basirih menggunakan pahat dan alat bantuan lain dan berhasil membawa kabur 17 unit laptop, satu unit notebook, satu unit LCD proyektor, dan satu unit audio mixer.

“Pihak sekolah baru mengetahui barang-barang itu hilang pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA,” ujarnya.

Menurut Agus, kasus ini menjadi perhatian karena pelaku mencuri sarana dan prasarana yang seharusnya digunakan pelajar SD karena merupakan pengadaan dari dinas pendidikan.

Dia menjelaskan, terhadap dua pelaku utama disangkakan Pasal 363 KUHP, sedangkan lima tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap fakta, dua pelaku utama sudah menjual beberapa unit barang curian melalui salah satu sosial media, sebagian sisanya disimpan. Dan pelaku merupakan warga sekitar di SDN 5 Basirih.

Pada saat proses penyelidikan, kata dia, petugas berhasil mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap lima tersangka lain sebagai penadah barang curian itu.

“Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan yang berarti,” ujar Agus.
Baca juga: Polresta Banjarmasin bekuk pelaku pencurian mobil modus duplikat kunci
Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus pengendara ugal-ugalan tabrak petugas

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024