Makassar (ANTARA) - Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar Ikbal Ismail mengatakan jamaah calon haji asal Provinsi Maluku langsung diterima di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan diterbangkan ke Jeddah tanpa melalui proses karantina di Makassar.
"Berhubung jamaah asal Maluku itu masuk dalam embarkasi antara, maka langsung diterima di bandara dan diterbangkan ke Jeddah. Mereka tidak masuk pemondokan di Asrama Haji Sudiang," ujarnya di Makassar, Senin.
Adapun data dari Embarkasi Makassar untuk calon haji asal Provinsi Maluku itu masuk dalam rombongan Kelompok Terbang (Kloter) 30.
Dari jumlah calon haji yang diberangkatkan yakni sebanyak 449 orang karena satu di antaranya dibatalkan keberangkatannya karena mengalami gangguan kesehatan.
Baca juga: Seorang Calhaj Ternate dipulangkan usai jalani perawatan di Makassar
Baca juga: JCH asal Maluku tidak lagi diinapkan di Makassar
"Kalau data dari sistem yang kami terima itu ada satu calon haji batal berangkat karena sakit. Harusnya yang berangkat itu 450 orang, tapi karena satu batal sehingga yang berangkat cuma 449 orang," katanya.
Ikbal Ismail mengatakan 449 calon haji asal Maluku itu terdiri dari ketua kloter sebanyak 1 orang, pembimbing ibadah 1 orang, tenaga kesehatan haji (TKH) 1 orang, perawat 2 orang, petugas haji daerah (PHD) 4 orang dan calon haji reguler 442 orang.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Muhammad Tonang juga mengungkapkan adanya penambahan kuota haji untuk Sulawesi Selatan dari kuota normal 7.272 calon haji menjadi 7.884 calon haji
Ia menyebut penambahan kuota haji itu berasal dari tambahan kuota 468 calon haji, optimalisasi kuota 64 dan selisih mutasi sebanyak 80 calon haji.
Adapun total keseluruhan jamaah yang akan diberangkatkan melalui Embarkasi Makassar dari 8 provinsi sebanyak 16.669, dengan rincian 16.343, Petugas Haji Daerah (PHD) 121 orang dan PPIH Kloter 205 petugas.*
Baca juga: Maluku resmi ditetapkan Embarkasii Haji Antara di 2024
Baca juga: Jamaah haji Maluku tiba di Ambon pada 29 Juli 2023
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024