Makassar (ANTARA) - Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail sering mengingatkan masyarakat dan pihak travel untuk mengikuti aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.
"Kami sudah sering mengingatkan masyarakat dan pihak travel untuk mengikuti setiap aturan, baik itu untuk urusan umrah ataupun berhaji. Yang paling ketat sekarang adalah pelaksanaan ibadah haji," ujarnya di Makassar, Senin.
Ikbal Ismail mengatakan adanya kejadian yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya 37 warga Makassar yang ditangkap oleh otoritas Arab Saudi karena melanggar aturan dalam berhaji harus menjadi perhatian bersama.
Ia menyatakan tidak ada jalan pintas untuk memenuhi salah satu rukun Islam tersebut yakni berhaji bagi umat Muslim.
Baca juga: Komisi VIII: Perlu koordinasi dengan Saudi terkait visa haji palsu
Baca juga: Kemenag Sulsel benarkan 37 calon haji Makassar ditangkap di Madinah
Dalam berhaji, kata dia, di Indonesia hanya dikenal dengan tiga kategori yakni haji reguler, haji plus dan haji furoda atau jalur undangan dari Kerajaan Arab Saudi.
"Jadi di Indonesia itu hanya ada tiga kategori haji, haji reguler yang mendaftar dan menunggu antrean, kemudian ONH Plus serta Haji Furoda atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi," katanya.
Ikbal Ismail yang juga Sekretaris Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar itu mengatakan tahun ini, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dalam mengawal proses ibadah haji tersebut.
Salah satunya, tidak memberikan izin kepada setiap orang yang mengikuti semua prosesi ibadah haji tanpa menggunakan paspor dan visa haji.
Karena itu, ia pun kembali mengingatkan kepada setiap warga dan travel agar berhati-hati dalam pelaksanaan ibadah haji karena akan ada sanksi berat menanti jika aturan tersebut dilanggar.*
Baca juga: Arab Saudi kembali menahan 37 WNI pemegang visa non haji
Baca juga: Kemenag: Pemegang visa ziarah tak bisa masuk Makkah hingga 22 Juni
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024