Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyayangkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Desember 2013.

"Ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan mihol berlebihan," kata Sekretaris Jenderal PPP, M. Romahurmuziy atau Romi di Jakarta, Jumat.

Ia juga mempertanyakan sikap Presiden SBY yang menandatangani Perpres karena tidak melihat kenyataan.

"Sudah nyata korban berjatuhan, baik karena minuman beralkohol oplosan ataupun overdosis. Kenapa Perpres ini kembali dihidupkan. Keppres pengaturan soal ini kan sudah berhasil dibatalkan keberlakuannya oleh MA, seharusnya ini menjadi yurisprudensi atas batal demi hukumnya Perpres 74 ini," kata Ketua Komisi IV DPR RI itu.

PPP memastikan RUU anti-Miras yang merupakan usul inisiatif Fraksi PPP DPR segera disahkan pada masa sidang III tahun 2014 sebelum akhir Maret ini,

"Untuk menghapuskan mihol dari seluruh retailer dan jalanan di Indonesia, dan meletakkan Perpres Miras ini batal demi hukum," ungkap Romahurmuziy.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014